Translate

Selasa, 13 September 2016

SEJARAH PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA

        Berbagai Paniti Agraria.
Panitia Agraria Yogya.
            Pada tahun 1948 dimulai usaha-usaha yang konkrit untuk menyusun dasar-dasar Hukum Agraria/ Hukum tanah baru yang akan menggantikan Hukum agrarian warisan pemerintahan belanda. Hasil dari pekerjaan “Panitia Agraria Yogya” tersebut, sebagai yang diaporkan kepada pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia dengan suratnya tanggal 3 febuari 1950 no. 22/pa. mengenai asas-asas yang merupakan dasar Hukum Agraria, panitia mengusulkan.
1.      Di lepaskannya asas domaein dan pengakuan hak ulayat
2.      Diadakanya peraturan yang memungkinkan adanya hak perseorangan yang kuat, yaitu hak milik yang dapat dibebani hak tanggungan.
3.      Melakukan penyeldikan terlebih dahulu kepada negara-negara tetangga apakah orang asing dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Paniti Agraria Jakarta.
            Atas pertimbangan bahwa “ Panitia Agraria Yogya” tidak sesuai lagi dengan keadaan negara yang terutama sudah terbentuknya negara kesatuan makan dengan Keputusan Presiden Republimk Indonesia tanggan 19 maret 1951 no. 36/1951 panitia tersebut di bubarkan. Di kemukakan kesimpulan-kesimpulan Paniia mengenai soal tanah untuk pertanian kceil (rakyat), yaitu:
1.      Luas minimum umum ditentukan 2 hektar.
2.      Ditentukan pembatasan maksimum 25 hektar untuk satu keluarga.
3.      Yang dapat memiliki tanah untuk pertanian kecil hanya penduduk warganegara Indonesia
4.      Untuk pertanian kecil diterima bangunan-bangunan hukum: hak milik, hak usaha, hak sewa dan hak pakai.

Panitia Soewahjo
           
            Dengan Keputusan Presiden tanggal 29 maret 1955 no. 55/1955 dibentuk Kementrian Agraria dengan tugas antara lain mempersiapkan pembentukan perundang-undangan agrarian nasional yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 38 ayat 3, pasal26 dajn 37 ayat 1 UUDS. Pokok-pokok penting Rancangan Undang-Undang pokok agrarian hasil-karya Panitia tersebut ialah:

1.      Di hapuskanya asas domein dan diakuinya Hak Ulayat.
2.      Asa domein diganti dengan Hak Kekusaan negara atas dasar kententuan Pasal 38 ayat 3
3.      Dualism hukum agrarian dihapuskan.
4.      Hak-hak atas tanah: hak milik, hak usaha, hak bangunan dan hak pakai.                         

Ketentuan mengenai agraria tertuang dalam Undang-undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang diundangkan pada tanggal 24 September 1960 dalam Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960. Proses pembentukan UUPA dimulai dari pengajuan rancangan undang-undang, yang mulai dibahas dalam rapat gabungan komisi-komisi dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Agraria, Mr. Sadjarwo.  Dasar konstitusional pembentukan dan perumusan UUPA tertuang dalam pasal 33 dalam UUD 1945.
Dalam memori penjelasan atas rancangan UUPA disebutkan bahwa tujuan pokok UUPA ialah: Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
Lahirnya UUPA pada tanggal 24 September 1960 tersebut merupakan peristiwa penting di bidang agraria dan pertanahan di Indonesia. Dengan lahirnya UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA tersebut kebijakan-kebijakan pertanahan di era pemerintahan kolonial belanda mulai ditinggalkan. UU yang disusun di era pemerintahan Presiden Soekarno ini menggantikan Agrarische Wet 1870 yang terkenal dengan prinsip domein verklaring ( semua tanah jajahan yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya berdasarkan pembuktian hukum barat, maka tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah milik negara/milik penjajah belanda ).

UUPA merupakan produk hukum pada era Orde Lama yang menghendaki adanya perubahan dan pembaharuan di bidang agraria dan pertanahan serta menghendaki terwujudnya pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan pemerintahan pada saat itu lebih diupayakan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana telah digariskan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Lahirnya UU ini sudah lama dicita-citakan pemerintah yaitu untuk merombak seluruh sistem dan filosofi Agraria di Indonesia.

(Merangkum dari buku prof. Boedi Harsono) 

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran

free counters

Hukum Indonesia (Civil Law) © Layout By Hugo Meira.

TOPO