Translate

Jumat, 22 Mei 2015

Asas-asas Hukum Pidana


Asas persamaan dimuka hukum (equality before the lawartinya setiap orang diperlakukan sama, tanpa membedakan tingkatan sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain sebagainya di muka hukum.
Asas perintah tertulis dari yang berwenang artinya segala tindakan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang.
Asas praduga tak bersalah artinya setiap orang yang disangka/ diduga, ditangkap, ditahan, dan dituntut dan atau dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut mengadili tanpa ada alasan undang-undang, kekeliruan dalam orang (error in persona) atau kekeliruan dalam penerapan hukumnya artinya ganti rugi dan rehabilitasi akan diberikan kepada orang yang atas kesalahan penyidik, para pendegak hukum yang melanggar asas hukum tersebut, dan penyidikan, penegak hukum dikenakan pidana dan atau hukuman administrasi.
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak 
Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan, guna kepentingan permulaan. 
Asas wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak menghubungi dan meminta penasehat hukum.
Asas akusatur:Menempatkan tersangka atau terdakwa bukan sekedar menjadi obyek pemeriksaaan namun sebagai subyek dengan hak-hak yang melekat padanya.
Asas hadirnya terdakwa artinya pengadilan akan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa sehingga asas in absentia dikecualikan. 
Asas pemeriksaan di muka umum, artinya khalayak ramai harus diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara pidana dan meniadakan persangkaan bahwa hakim akan bertindak adil. 
Asas pengawasan pelaksanaan putusan artinya dalam menjalankan putusan pidana, ketua Pengadilan Negeri mengawasi jalannya pelaksanaan putusan tersebut.  
Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum yaitu sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.  

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran

free counters

Hukum Indonesia (Civil Law) © Layout By Hugo Meira.

TOPO