Kaidah Hukum
- KAIDAH & MASYARAKAT
Dalam masyarakat manapun pasti ada kaidah/norma/aturan, kaidah/norma/aturan itu bisa timbul akibat pergaulan antar individu yang berlangsung lama,dan bisa juga karena diperjanjikan/dibuat oleh kekuasaan.
- Makna Kaidah
Merupakan paraturan yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berprilaku dan bersikap, merupakan perumusan yg objektif mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan manusia, Merupakan alat ukur/indikator tentang prilaku.
- 4 macam kaedah/norma
Dalam masyarakat manapun pasti ada kaidah/norma/aturan, kaidah/norma/aturan itu bisa timbul akibat pergaulan antar individu yang berlangsung lama,dan bisa juga karena diperjanjikan/dibuat oleh kekuasaan.
- Makna Kaidah
Merupakan paraturan yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berprilaku dan bersikap, merupakan perumusan yg objektif mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan manusia, Merupakan alat ukur/indikator tentang prilaku.
- 4 macam kaedah/norma
1. Kaidah
Agama
Berasal
dari
Tuhan, mengatur
sikap
batin
dan
tindakan
lahir, ditujukan
kepada
manusia agar
selalu
berbuat
baik, sanksinya
dari
Tuhan, daya
kerjanya
membebani
kewajiban
2. Kaidah
Kesusilaan
Berasal
dari
manusia, mengatur
sikap
lahir
dan
batin, ditujukan
kepada
manusia
agar
berbuat baik, sanksinya dari manusia (sosial & moral), daya kerjanya membebani
kewajiban.
3. Kaidah Kesopanan
Berasal dari manusia, mengatur tindakan manusia yang kongkrit (sikap lahir), ditujukan
kepada manusia agar tertib, sanksinya dari masyarakat secara informal (sosial & moral),
daya kerjanya membebani kewajiban.
4. Kaidah Hukum
Berasal dari kekuasaan yang memaksa yg syah menurut UU, mengatur sikap lahir manusia,
ditujukan kepada individu dan masyarakat, sanksinya dari kekuasaan yang memaksa dan
berwenang menurut UU, daya kerjanya membebani hak dan kewajiban.
- Kedudukan Masing-Masing Kaidah
Bisa saling melengkapi, dan bisa juga saling bertentangan karena masing-masing kaidah
dibangun dari lingkungan sosial dan kebudayaan yang berbeda.
- 2 (dua) Jenis Kaidah Hukum
1.Hukum Positif (tertulis)
2.Hukum Tidak tertulis (Hukum Adat)
- Kaidah Hukum Positif
Kaidah Hukum positif adalah konsep modern yang baru dikenal abad ke-IX
kehadiran hukum positif mengurangi dan bahkan menggantikan fungsi adat/hukum adat,
termasuk kaidah-kaidah yang lain.
-Sifat dari kaedah hukum positif:
2. Larangan
3. Perkenan
4. Sanksi
- PRINSIP KAIDAH HUKUM
1. PRINSIP PUBLISITAS
2. PRINSIP NON DISKRIMINATIF
3. PRINSIP REGULATIF
4. PRINSIP IMPERATIF
5. PRINSIP KONGKRIT
- Adat dan Hukum Adat
Adat pada dasarnya kebiasaan yang berlangsung terus menerus dalam waktu yang lama
yang diterima secara kolektif sebagai pedoman. Hukum adat adalah adat yang ditingkatkan
statusnya menjadi hukum yang mengikat dan memiliki sanksi serta memiliki mekanisme
pemberian sanksi.
berbuat baik, sanksinya dari manusia (sosial & moral), daya kerjanya membebani
kewajiban.
3. Kaidah Kesopanan
Berasal dari manusia, mengatur tindakan manusia yang kongkrit (sikap lahir), ditujukan
kepada manusia agar tertib, sanksinya dari masyarakat secara informal (sosial & moral),
daya kerjanya membebani kewajiban.
4. Kaidah Hukum
Berasal dari kekuasaan yang memaksa yg syah menurut UU, mengatur sikap lahir manusia,
ditujukan kepada individu dan masyarakat, sanksinya dari kekuasaan yang memaksa dan
berwenang menurut UU, daya kerjanya membebani hak dan kewajiban.
- Kedudukan Masing-Masing Kaidah
Bisa saling melengkapi, dan bisa juga saling bertentangan karena masing-masing kaidah
dibangun dari lingkungan sosial dan kebudayaan yang berbeda.
- 2 (dua) Jenis Kaidah Hukum
1.Hukum Positif (tertulis)
2.Hukum Tidak tertulis (Hukum Adat)
- Kaidah Hukum Positif
Kaidah Hukum positif adalah konsep modern yang baru dikenal abad ke-IX
kehadiran hukum positif mengurangi dan bahkan menggantikan fungsi adat/hukum adat,
termasuk kaidah-kaidah yang lain.
-Sifat dari kaedah hukum positif:
l.Tertulis
2.Positif-Empiris
3.Imperatif
(mengikat,
memaksa
dan
harus
diataati)
4.Fakultatif
(tidak
mengikat
dan
bersifat
melengkapi)
5.Sollen
(yang seharusnya)
-Isi Kaidah
Hukum
Positif:
1. Perintah 2. Larangan
3. Perkenan
4. Sanksi
- PRINSIP KAIDAH HUKUM
1. PRINSIP PUBLISITAS
2. PRINSIP NON DISKRIMINATIF
3. PRINSIP REGULATIF
4. PRINSIP IMPERATIF
5. PRINSIP KONGKRIT
- Adat dan Hukum Adat
Adat pada dasarnya kebiasaan yang berlangsung terus menerus dalam waktu yang lama
yang diterima secara kolektif sebagai pedoman. Hukum adat adalah adat yang ditingkatkan
statusnya menjadi hukum yang mengikat dan memiliki sanksi serta memiliki mekanisme
pemberian sanksi.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar