Translate
Rabu, 09 September 2015
Jumat, 22 Mei 2015
Asas-asas Hukum Pidana
Asas persamaan dimuka hukum (equality before the law) artinya
setiap
orang diperlakukan sama, tanpa membedakan tingkatan sosial, golongan, agama,
warna kulit, kaya, miskin, dan lain sebagainya di muka hukum.
Asas
perintah tertulis dari yang berwenang artinya segala tindakan mengenai
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan
berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang.
Asas praduga tak bersalah artinya
setiap orang yang disangka/ diduga, ditangkap, ditahan, dan dituntut dan atau
dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht).
Asas pemberian ganti rugi dan
rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut mengadili tanpa
ada alasan undang-undang, kekeliruan dalam orang (error in persona)
atau kekeliruan dalam penerapan hukumnya artinya ganti rugi dan rehabilitasi
akan diberikan kepada orang yang atas kesalahan penyidik, para pendegak hukum
yang melanggar asas hukum tersebut, dan penyidikan, penegak hukum dikenakan
pidana dan atau hukuman administrasi.
Asas peradilan cepat, sederhana,
biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak
Asas memperoleh bantuan hukum
seluas-luasnya artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum
pada tiap tingkatan pemeriksaan, guna kepentingan permulaan.
Asas wajib diberitahu dakwaan dan
dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak menghubungi dan meminta
penasehat hukum.
Asas akusatur:Menempatkan
tersangka
atau
terdakwa
bukan
sekedar
menjadi
obyek
pemeriksaaan
namun
sebagai
subyek
dengan
hak-hak
yang melekat
padanya.
Asas hadirnya terdakwa artinya
pengadilan akan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa sehingga
asas in
absentia dikecualikan.
Asas
pemeriksaan di muka umum, artinya khalayak ramai harus diberi
kesempatan untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara pidana dan meniadakan
persangkaan bahwa hakim akan bertindak adil.
Asas
pengawasan pelaksanaan putusan artinya dalam menjalankan putusan
pidana, ketua Pengadilan Negeri mengawasi jalannya pelaksanaan putusan
tersebut.
Asas pemeriksaan pengadilan terbuka
untuk umum yaitu
sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam
hal yang diatur dalam undang-undang.
Asas Kebenaran Material.
( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk
mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran /
kejahatan.
Kamis, 14 Mei 2015
Kaidah Hukum
- KAIDAH & MASYARAKAT
Dalam masyarakat manapun pasti ada kaidah/norma/aturan, kaidah/norma/aturan itu bisa timbul akibat pergaulan antar individu yang berlangsung lama,dan bisa juga karena diperjanjikan/dibuat oleh kekuasaan.
- Makna Kaidah
Merupakan paraturan yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berprilaku dan bersikap, merupakan perumusan yg objektif mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan manusia, Merupakan alat ukur/indikator tentang prilaku.
- 4 macam kaedah/norma
Dalam masyarakat manapun pasti ada kaidah/norma/aturan, kaidah/norma/aturan itu bisa timbul akibat pergaulan antar individu yang berlangsung lama,dan bisa juga karena diperjanjikan/dibuat oleh kekuasaan.
- Makna Kaidah
Merupakan paraturan yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berprilaku dan bersikap, merupakan perumusan yg objektif mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan manusia, Merupakan alat ukur/indikator tentang prilaku.
- 4 macam kaedah/norma
1. Kaidah
Agama
Berasal
dari
Tuhan, mengatur
sikap
batin
dan
tindakan
lahir, ditujukan
kepada
manusia agar
selalu
berbuat
baik, sanksinya
dari
Tuhan, daya
kerjanya
membebani
kewajiban
2. Kaidah
Kesusilaan
Berasal
dari
manusia, mengatur
sikap
lahir
dan
batin, ditujukan
kepada
manusia
agar
berbuat baik, sanksinya dari manusia (sosial & moral), daya kerjanya membebani
kewajiban.
3. Kaidah Kesopanan
Berasal dari manusia, mengatur tindakan manusia yang kongkrit (sikap lahir), ditujukan
kepada manusia agar tertib, sanksinya dari masyarakat secara informal (sosial & moral),
daya kerjanya membebani kewajiban.
4. Kaidah Hukum
Berasal dari kekuasaan yang memaksa yg syah menurut UU, mengatur sikap lahir manusia,
ditujukan kepada individu dan masyarakat, sanksinya dari kekuasaan yang memaksa dan
berwenang menurut UU, daya kerjanya membebani hak dan kewajiban.
- Kedudukan Masing-Masing Kaidah
Bisa saling melengkapi, dan bisa juga saling bertentangan karena masing-masing kaidah
dibangun dari lingkungan sosial dan kebudayaan yang berbeda.
- 2 (dua) Jenis Kaidah Hukum
1.Hukum Positif (tertulis)
2.Hukum Tidak tertulis (Hukum Adat)
- Kaidah Hukum Positif
Kaidah Hukum positif adalah konsep modern yang baru dikenal abad ke-IX
kehadiran hukum positif mengurangi dan bahkan menggantikan fungsi adat/hukum adat,
termasuk kaidah-kaidah yang lain.
-Sifat dari kaedah hukum positif:
2. Larangan
3. Perkenan
4. Sanksi
- PRINSIP KAIDAH HUKUM
1. PRINSIP PUBLISITAS
2. PRINSIP NON DISKRIMINATIF
3. PRINSIP REGULATIF
4. PRINSIP IMPERATIF
5. PRINSIP KONGKRIT
- Adat dan Hukum Adat
Adat pada dasarnya kebiasaan yang berlangsung terus menerus dalam waktu yang lama
yang diterima secara kolektif sebagai pedoman. Hukum adat adalah adat yang ditingkatkan
statusnya menjadi hukum yang mengikat dan memiliki sanksi serta memiliki mekanisme
pemberian sanksi.
berbuat baik, sanksinya dari manusia (sosial & moral), daya kerjanya membebani
kewajiban.
3. Kaidah Kesopanan
Berasal dari manusia, mengatur tindakan manusia yang kongkrit (sikap lahir), ditujukan
kepada manusia agar tertib, sanksinya dari masyarakat secara informal (sosial & moral),
daya kerjanya membebani kewajiban.
4. Kaidah Hukum
Berasal dari kekuasaan yang memaksa yg syah menurut UU, mengatur sikap lahir manusia,
ditujukan kepada individu dan masyarakat, sanksinya dari kekuasaan yang memaksa dan
berwenang menurut UU, daya kerjanya membebani hak dan kewajiban.
- Kedudukan Masing-Masing Kaidah
Bisa saling melengkapi, dan bisa juga saling bertentangan karena masing-masing kaidah
dibangun dari lingkungan sosial dan kebudayaan yang berbeda.
- 2 (dua) Jenis Kaidah Hukum
1.Hukum Positif (tertulis)
2.Hukum Tidak tertulis (Hukum Adat)
- Kaidah Hukum Positif
Kaidah Hukum positif adalah konsep modern yang baru dikenal abad ke-IX
kehadiran hukum positif mengurangi dan bahkan menggantikan fungsi adat/hukum adat,
termasuk kaidah-kaidah yang lain.
-Sifat dari kaedah hukum positif:
l.Tertulis
2.Positif-Empiris
3.Imperatif
(mengikat,
memaksa
dan
harus
diataati)
4.Fakultatif
(tidak
mengikat
dan
bersifat
melengkapi)
5.Sollen
(yang seharusnya)
-Isi Kaidah
Hukum
Positif:
1. Perintah 2. Larangan
3. Perkenan
4. Sanksi
- PRINSIP KAIDAH HUKUM
1. PRINSIP PUBLISITAS
2. PRINSIP NON DISKRIMINATIF
3. PRINSIP REGULATIF
4. PRINSIP IMPERATIF
5. PRINSIP KONGKRIT
- Adat dan Hukum Adat
Adat pada dasarnya kebiasaan yang berlangsung terus menerus dalam waktu yang lama
yang diterima secara kolektif sebagai pedoman. Hukum adat adalah adat yang ditingkatkan
statusnya menjadi hukum yang mengikat dan memiliki sanksi serta memiliki mekanisme
pemberian sanksi.
Langganan:
Postingan (Atom)