Translate

Jumat, 22 Mei 2015

Asas-asas Hukum Pidana


Asas persamaan dimuka hukum (equality before the lawartinya setiap orang diperlakukan sama, tanpa membedakan tingkatan sosial, golongan, agama, warna kulit, kaya, miskin, dan lain sebagainya di muka hukum.
Asas perintah tertulis dari yang berwenang artinya segala tindakan mengenai penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang.
Asas praduga tak bersalah artinya setiap orang yang disangka/ diduga, ditangkap, ditahan, dan dituntut dan atau dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Asas pemberian ganti rugi dan rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut mengadili tanpa ada alasan undang-undang, kekeliruan dalam orang (error in persona) atau kekeliruan dalam penerapan hukumnya artinya ganti rugi dan rehabilitasi akan diberikan kepada orang yang atas kesalahan penyidik, para pendegak hukum yang melanggar asas hukum tersebut, dan penyidikan, penegak hukum dikenakan pidana dan atau hukuman administrasi.
Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak 
Asas memperoleh bantuan hukum seluas-luasnya artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum pada tiap tingkatan pemeriksaan, guna kepentingan permulaan. 
Asas wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak menghubungi dan meminta penasehat hukum.
Asas akusatur:Menempatkan tersangka atau terdakwa bukan sekedar menjadi obyek pemeriksaaan namun sebagai subyek dengan hak-hak yang melekat padanya.
Asas hadirnya terdakwa artinya pengadilan akan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa sehingga asas in absentia dikecualikan. 
Asas pemeriksaan di muka umum, artinya khalayak ramai harus diberi kesempatan untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara pidana dan meniadakan persangkaan bahwa hakim akan bertindak adil. 
Asas pengawasan pelaksanaan putusan artinya dalam menjalankan putusan pidana, ketua Pengadilan Negeri mengawasi jalannya pelaksanaan putusan tersebut.  
Asas pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum yaitu sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
Asas Kebenaran Material. ( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran / kejahatan.  

Read more...

Kamis, 14 Mei 2015

Kaidah Hukum

- KAIDAH & MASYARAKAT
   Dalam masyarakat manapun pasti ada kaidah/norma/aturan, kaidah/norma/aturan itu bisa timbul akibat pergaulan antar individu yang berlangsung lama,dan bisa juga karena diperjanjikan/dibuat oleh kekuasaan.

- Makna Kaidah
Merupakan paraturan yang menentukan bagaimana manusia seharusnya berprilaku dan bersikap, merupakan perumusan yg objektif mengenai apa yang patut dan tidak patut dilakukan manusia, Merupakan alat ukur/indikator tentang prilaku.

- 4 macam kaedah/norma

1. Kaidah Agama 
    Berasal dari Tuhan, mengatur sikap batin dan tindakan lahir, ditujukan kepada manusia agar
    selalu berbuat baik, sanksinya dari Tuhan, daya kerjanya membebani kewajiban 
 2. Kaidah Kesusilaan
     Berasal dari manusia, mengatur sikap lahir dan batin, ditujukan kepada manusia agar 
     berbuat baik, sanksinya dari manusia (sosial & moral), daya kerjanya membebani 
     kewajiban.
   
3. Kaidah Kesopanan
    Berasal dari manusia, mengatur tindakan manusia yang kongkrit (sikap lahir), ditujukan   
    kepada manusia agar tertib, sanksinya dari masyarakat secara informal (sosial & moral),
    daya kerjanya membebani kewajiban.
  
4. Kaidah Hukum
    Berasal dari kekuasaan yang memaksa yg syah menurut UU, mengatur sikap lahir manusia,
    ditujukan kepada individu dan masyarakat, sanksinya dari kekuasaan yang memaksa dan
    berwenang menurut UU, daya kerjanya membebani hak dan kewajiban.

- Kedudukan Masing-Masing Kaidah 
      Bisa saling melengkapi, dan bisa juga saling bertentangan karena masing-masing kaidah
   dibangun dari lingkungan sosial dan kebudayaan yang berbeda.

- 2 (dua) Jenis Kaidah Hukum 
    1.Hukum Positif (tertulis) 
    2.Hukum Tidak tertulis (Hukum Adat)

- Kaidah Hukum Positif
      Kaidah Hukum positif adalah konsep modern yang baru dikenal abad ke-IX
   kehadiran hukum positif mengurangi dan bahkan menggantikan fungsi adat/hukum adat,
   termasuk kaidah-kaidah yang lain. 
   -Sifat dari kaedah hukum positif:

l.Tertulis
2.Positif-Empiris
3.Imperatif (mengikat, memaksa dan harus diataati)
4.Fakultatif (tidak mengikat dan bersifat melengkapi)
5.Sollen (yang seharusnya)
-Isi Kaidah Hukum Positif:
        1. Perintah 
        2. Larangan 
        3. Perkenan 
        4. Sanksi

- PRINSIP KAIDAH HUKUM
  
  1. PRINSIP PUBLISITAS
  2. PRINSIP NON DISKRIMINATIF 
  3. PRINSIP REGULATIF
  4. PRINSIP IMPERATIF 
  5. PRINSIP KONGKRIT

- Adat dan Hukum Adat



         Adat pada dasarnya kebiasaan yang berlangsung terus menerus dalam waktu yang lama
  yang diterima secara kolektif sebagai pedoman. Hukum adat adalah adat yang ditingkatkan
  statusnya menjadi hukum yang mengikat dan memiliki sanksi serta memiliki mekanisme
  pemberian sanksi.
 

 
 
 
 
 
 
 

Read more...

Wikipedia

Hasil penelusuran

free counters

Hukum Indonesia (Civil Law) © Layout By Hugo Meira.

TOPO