Asas-asas Hukum Pidana
Asas persamaan dimuka hukum (equality before the law) artinya
setiap
orang diperlakukan sama, tanpa membedakan tingkatan sosial, golongan, agama,
warna kulit, kaya, miskin, dan lain sebagainya di muka hukum.
Asas
perintah tertulis dari yang berwenang artinya segala tindakan mengenai
penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan
berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang berwenang oleh undang-undang.
Asas praduga tak bersalah artinya
setiap orang yang disangka/ diduga, ditangkap, ditahan, dan dituntut dan atau
dihadapkan di muka pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht).
Asas pemberian ganti rugi dan
rehabilitasi atas salah tangkap, salah tahan, dan salah tuntut mengadili tanpa
ada alasan undang-undang, kekeliruan dalam orang (error in persona)
atau kekeliruan dalam penerapan hukumnya artinya ganti rugi dan rehabilitasi
akan diberikan kepada orang yang atas kesalahan penyidik, para pendegak hukum
yang melanggar asas hukum tersebut, dan penyidikan, penegak hukum dikenakan
pidana dan atau hukuman administrasi.
Asas peradilan cepat, sederhana,
biaya ringan, bebas, jujur dan tidak memihak
Asas memperoleh bantuan hukum
seluas-luasnya artinya bahwa setiap orang wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum
pada tiap tingkatan pemeriksaan, guna kepentingan permulaan.
Asas wajib diberitahu dakwaan dan
dasar hukum dakwaan, serta hak-haknya termasuk hak menghubungi dan meminta
penasehat hukum.
Asas akusatur:Menempatkan
tersangka
atau
terdakwa
bukan
sekedar
menjadi
obyek
pemeriksaaan
namun
sebagai
subyek
dengan
hak-hak
yang melekat
padanya.
Asas hadirnya terdakwa artinya
pengadilan akan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa sehingga
asas in
absentia dikecualikan.
Asas
pemeriksaan di muka umum, artinya khalayak ramai harus diberi
kesempatan untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan perkara pidana dan meniadakan
persangkaan bahwa hakim akan bertindak adil.
Asas
pengawasan pelaksanaan putusan artinya dalam menjalankan putusan
pidana, ketua Pengadilan Negeri mengawasi jalannya pelaksanaan putusan
tersebut.
Asas pemeriksaan pengadilan terbuka
untuk umum yaitu
sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam
hal yang diatur dalam undang-undang.
Asas Kebenaran Material.
( kebenaran dan kenyataan ). Pemeriksaan dalam perkara pidana, tujuannya untuk
mengatahui apakah faktanya / senyatanya benar-benar telah terjadi pelanggaran /
kejahatan.