Translate

Rabu, 09 November 2016

Macam Masyarakat Hukum Adat

- Hukum adat yang bersifat Masyarakat Hukum Teritorial adalah masyarakat yang tetap dan teratur yang anggota-anggota masyarakatnya terikat pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan daniawi sebagai tempat kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh leluhur.

- Hukum adat yang bersifat teritorial genologis Masyarakat Hukum Teritorial-Genealogis, adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur dimana para anggotanyabukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian darah dan atau kekerabatan.

-Masyaakat Hukum adat bersifat adat keagamaan, Kesatuan masyarakat adapt-keagamaan menurut kepercayaan lama, ada kesatuan masyarakat yang khusus beragama Hindia , Islam , Kristen/katolik , dan ada yang atheis. Masyarakat hukum adat tak lapas dari sesuatu yang bersifat kepercayaan ataupun keagamaan karena unsur keagamaan/religio magis telah tertuang pada dasar-dasar alam pikir hukum adat maka wajarlah jika timbul masyarakat yang bersifat adat-keagamaan.

-Masyarakat Hukum adat genealogis , Genealogis : Suatu kesatuan masyarakat yang teratur dimana para anggotanya terikat pada suatu garis keturunan yang sama dari suatu leluhur baik secara langsung karena hubungan darah (keturunan) maupun secara tidak langsung karena pertalian perkawinan atau pertalian adat. Pada intinya persekutuan hukum yang bersifat genealogis dilandaskan pada pertalian darah  petalian suatu keturunan.

-Masyarakat adat diperantauan, Masyarakat desa adat keagamaan sadwirama tersebut merupakan suatu bentuk baru bagi orang-orang bali unuk tetap mempertahankan eksistensi adat dan agama hindu di daerah perantauannya. Kumpulan atau organisasi kekeluargaan tersebut seringkali juga bertindak mewakili anggota-anggotanya dalam penyelesaian perselisihan antara masyarakat adat (suku) yang satu dengan yang lain. Masyarakat hukum dat selain menetap pada suatu wilayah tertentu juga menjalani perantauan lalu membentuk suatu masyarakat adat di daerah perantauan.


-Masyarakat adat lainnya Masyarakat hukum adat ini kini terlihat nyata pada bangsa Indonesia zaman sekarang, karena bentuk masyarakat ini sudah tidak lagi terbentuk dari hukum adat atau daerah yang sama namun atas dasar rasa kekeluargaan dan terdiri dari berbagai suku bangsa, layaknya semboyan ‘Bhineka Tunggal Ika’, meski berbeda-beda tetaplah satu jua. Hal itulah yang menarik dari hukum ada dan kemasyarakatannya, karena dapat masuk di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat.

Seja o primeiro a comentar

Posting Komentar

Wikipedia

Hasil penelusuran

free counters

Hukum Indonesia (Civil Law) © Layout By Hugo Meira.

TOPO