Macam Masyarakat Hukum Adat
- Hukum adat yang bersifat Masyarakat Hukum Teritorial adalah
masyarakat yang tetap dan teratur yang anggota-anggota masyarakatnya terikat
pada suatu daerah kediaman tertentu, baik dalam kaitan daniawi sebagai tempat
kehidupan maupun dalam kaitan rohani sebagai tempat pemujaan terhadap roh-roh
leluhur.
- Hukum adat yang bersifat teritorial genologis Masyarakat
Hukum Teritorial-Genealogis, adalah kesatuan masyarakat yang tetap dan teratur
dimana para anggotanyabukan saja terikat pada tempat kediaman pada suatu daerah
tertentu, tetapi juga terikat pada hubungan keturunan dalam ikatan pertalian
darah dan atau kekerabatan.
-Masyaakat Hukum adat bersifat adat keagamaan, Kesatuan masyarakat adapt-keagamaan menurut
kepercayaan lama, ada kesatuan masyarakat yang khusus beragama Hindia , Islam ,
Kristen/katolik , dan ada yang atheis. Masyarakat hukum adat tak lapas dari
sesuatu yang bersifat kepercayaan ataupun keagamaan karena unsur
keagamaan/religio magis telah tertuang pada dasar-dasar alam pikir hukum adat
maka wajarlah jika timbul masyarakat yang bersifat adat-keagamaan.
-Masyarakat Hukum adat genealogis , Genealogis : Suatu
kesatuan masyarakat yang teratur dimana para anggotanya terikat pada suatu
garis keturunan yang sama dari suatu leluhur baik secara langsung karena
hubungan darah (keturunan) maupun secara tidak langsung karena pertalian
perkawinan atau pertalian adat. Pada intinya persekutuan hukum yang bersifat
genealogis dilandaskan pada pertalian darah
petalian suatu keturunan.
-Masyarakat adat diperantauan, Masyarakat desa adat keagamaan
sadwirama tersebut merupakan suatu bentuk baru bagi orang-orang bali unuk tetap
mempertahankan eksistensi adat dan agama hindu di daerah perantauannya.
Kumpulan atau organisasi kekeluargaan tersebut seringkali juga bertindak mewakili
anggota-anggotanya dalam penyelesaian perselisihan antara masyarakat adat
(suku) yang satu dengan yang lain. Masyarakat hukum dat selain menetap pada
suatu wilayah tertentu juga menjalani perantauan lalu membentuk suatu
masyarakat adat di daerah perantauan.
-Masyarakat adat lainnya Masyarakat hukum adat ini kini
terlihat nyata pada bangsa Indonesia zaman sekarang, karena bentuk masyarakat
ini sudah tidak lagi terbentuk dari hukum adat atau daerah yang sama namun atas
dasar rasa kekeluargaan dan terdiri dari berbagai suku bangsa, layaknya
semboyan ‘Bhineka Tunggal Ika’, meski berbeda-beda tetaplah satu jua. Hal
itulah yang menarik dari hukum ada dan kemasyarakatannya, karena dapat masuk di
berbagai bidang kehidupan bermasyarakat.
Seja o primeiro a comentar
Posting Komentar